PPh BADAN: Tata Cara Penghitungan dan Pengisian SPT
Tata Cara Penghitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan
Jadwal Training Terdekat:
- Hotel Fave Melawai, Jakarta | 26 Mei 2019 | Rp. 2.750.000
- Hotel Fave Melawai, Jakarta | 17 Juni 2019 | Rp. 2.750.000
- Hotel Fave Melawai, Jakarta | 27 Juli 2019 | Rp. 2.750.000
- Hotel Fave Melawai, Jakarta | 24 Agustus 2019 | Rp. 2.750.000
DESKRIPSI
PPh Badan adalah Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan atas Penghasilan Kena Pajaknya dalam suatu tahun pajak (Cfm Ketentuan UU PPh tahun 1984 s.t.d.t.d UU No. 17 Tahun 2000. Penghasilan/Laba Kena Pajak (taxable income) merupakan penghasilan / laba yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Yaitu, penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Besarnya PPh Badan yang terutang dihitung dengan menerapkan tariff PPh menurut Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajaknya.
Dalam prakteknya untuk PPh Badan ini memiliki skema pembayaran tersendiri terkait dengan perubahan dari undang-undang pajak itu sendiri. Pelatihan ini akan memberikan update beberapa info mengenai aturan terkait dengan PPh Badan, cara pengisian SPT-nya dan beberapa review peraturan tentang PPh Badan.
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami dan bisa menghitung PPh Badan yang terhutang sesui dengan UU Perpajakan
- Memahami dan bisa mempraktekkan pengisian SPT PPh Badan dengan melakukan kegiatan rekonsiliasi fiscal
- Menguasai langkah-langkah yang efektif dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan efektif
- Review dan update konsep dan aturan penghitungan PPh -Badan
MATERI PELATIHAN PPh Badan
- Review dan Updating Ketentuan PPh Badan terkini
- Objek Pajak, Objek Final dan Bukan Objek Pajak
- Biaya ( Biaya 3 M, Penyusutan, Amortisasi, Kompensasai, Kerugian, dll )
- Bukan Biaya
- Hubungan istimewa
- Perhitungan Pajak
- Kredit Pajak ( PPh pasal 22, 23, 24, 25, dan 26 )
- Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal
- Indentifikasi pengaturan Beda-tetap ( Permanent – Difference )
- Beda Waktu ( Timing Difference)
- Koreksi positif dan Negatif
- Pembuatan kertas kerja rekonsiliasi fiskal
- Ekualisasi PPh Badan dengan PPN, PPh 21/26,PPh 23, PPh 4 ayat 2
- Perhitungan PPh Badan PP 36 tahun 2013 dan UU No. 36 Tahun 2008
- Latihan Soal Komprehensif
- Pengisian SPT PPh Badan dan Pembuatan SSP
PESERTA
Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist
METODE
Presentation, discussion, Case study,
Instructor :
Jaka Laksamana, SE, BKP, CAP
Praktisi Konsultan pajak yang telah memiliki izin praktek konsultan pajak brevet B dari Kementrian Keuangan, telah lebih dari 10 tahun berpengalaman membuat laporan perpajakan dari berbagai macam jenis industri dan dan juga pendampingan pemeriksaan perusahaan, selain itu berpengalaman juga menjadi instruktur teknis perpajakan di Ikatan Akuntan Indonesia, Pengembangan Profesi Berkelanjutan di Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia dan Pengembangan Tax Center dibeberapa Universitas.
- 26 Mei 2019
- 17 Juni 2019
- 27 Juli 2019
- 24 Agustus 2019
- 20 September 2024
- 21 Oktober 2019
- 22 November 2024
- 20 Desember 2019
INVESTASI
- Rp 2.750.000,- / peserta (1 hari)
- Rp. 4.500.000,- / peserta Sudah termasuk Makan Siang ,Coffee Break 2x,Modul Pelatihan dan Sertifikat.
cforms contact form by delicious:days
Category: Pajak Penghasilan, Taxation