Perpajakan untuk Marketing

| May 20, 2024 | 0 Comments

Perpajakan untuk Marketing

  • Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta | 07 Oktober 2019 | Rp. 3.795.000/Peserta
  • Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta | 04 Desember 2019 | Rp. 3.795.000/Peserta

 

 

Istilah customer satisfaction berlaku di semua departemen, bukan hanya marketing kepada pelanggan tetapi semua departmen terkait juga merupakan customer yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya. Ketidak lengkapan dokumen pendukung atau perjanjian yang rancu serta program sales yang tidak menguntungkan secara pajak juga akan merugikan perusahaan. Sering terjadi bagian Accounting dengan bagian Marketing ribut karena banyak dokumen yang tidak memenuhi syarat secara perpajakan. Contoh pemberian potongan penjualan yang tidak tertulis di faktur pajak akan berakibat kewajiban pemotongan PPh pasal 23, atau istilah yang salah juga akan berakibat pemotongan pajak yang salah juga, sehingga seorang marketing juga harus memahami perpajakan tentang hal hal yang berhubungan dengan aktifitas sebagai sales. Contohnya aturan perpajakan tentang Insentif, bonus, diskon, retur,komisi, faktur pajak, uang muka, diskon rabat, biaya entertaint, biaya promosi, perjalanan dinas, PPN, biaya angkut, sewa kendaraan, penjualan lokal dan export, marketing fee.

 

Sasaran Training Perpajakan untuk Marketing

  1. Peserta memahami tentang selayang pandang perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat.
  2. Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan program-program penjualan yang menguntungkan secara perpajakan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
  3. Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas penjualan .

 

Materi Training Perpajakan untuk Marketing

1. Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.

2. Objek dan Non Objek PPN.

3. Benarkah ekspor tidak dikenai PPN?

4. Kewajiban Pemotong dan Pemungutan Pajak

5. Merumuskan biaya-biaya untuk tenaga marketing dan aturan perpajaknnya.

  • Perjalanan dinas.
  • Insentif, bonus untuk sales.
  • Sewa kendaraan, ongkos angkut.
  • PPh pasal 21 untuk sales.

6. Merumuskan biaya-biaya untuk pelanggan/customer dan aturan perpajakannya.

7. Perpajakan untuk marketing

  • Penandatangan kontrak penjualan.
  • Diskon, bonus, insentif
  • Pemberian Cuma-Cuma/hadiah.
  • Entertaint buat customer.
  • Biaya promosi dan daftar nominatif.
  • Retur penjualan.
  • Uang muka

8. Biaya yang boleh dikurangkan dan tidak boleh dikurangkan secara perpajakan.

9. Tax Planning untuk Pemotongan dan Pemungutan.

10. Tax Planning untuk PPN

 

Metode Training Perpajakan untuk Marketing

Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan studi kasus.

 

Instruktur Training Perpajakan untuk Marketing

M. Zeti Arina, MM,BKP

Adalah pendiri Consultant, sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini Consultant mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi.

Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing. Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.

Gelar Magister Management diperoleh dari Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.

 

Jadwal Training 2019

  • 07 Oktober 2019
  • 04 Desember 2019

 

Lokasi Training Perpajakan untuk Marketing

Amaris Hotel La Codefin / Neo Hotel - Kebayoran / Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (Tentative)

 

Biaya Training Perpajakan untuk Marketing

  • Rp. 2.850.000,- (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp. 3.050.000,- (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
  • Rp. 3.550.000,- (On The Spot; payment at the last training )
  • Rp. 3.795.000- (Full Fare)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Category: Jakarta, marketing, Taxation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.