PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK
- Yogyakarta/ Semarang/ Solo | 27 – 28 Mei 2019 | Rp. 5.900.000 Per Peserta
- Bandung/ Jakarta/ Surabaya | 27 – 28 Mei 2019 | Rp. 6.900.000 Per Peserta
- Bali/ Batam/ Balikpapan/ Manado/ Lombok | 27 – 28 Mei 2019 | Rp. 7.900.000 Per Peserta
- Yogyakarta/ Semarang/ Solo | 12 – 13 Juni 2019 | Rp. 5.900.000 Per Peserta
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
Deskripsi Training Penyelesaian Sengketa Pajak
Perbedaan persepsi dalam menginterpretasikan ketentuan perpajakan antara wajib pajak dengan instansi pelaksana pajak dapat menimbulkan persoalan yang apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian akan menjadi sengketa pajak. Pemerintah telah menyediakan sarana agar wajib pajak tidak terintimidasi oleh pelaksana pajak dalam penarikan pajak dengan memberikan ruang di pengadilan pajak. Di pengadilan pajaklah kedua pihak akan bertemu untuk memberikan keterangan terkait dengan cara masing-masing menafsirkan ketentuan pajak yang biasanya masih dalam ranah grey area.
Perusahaan sebagai wajib pajak harus seminimal mungkin menghindari sengketa pajak agar proses operasional tidak terganggu dan tetap fokus. Oleh sebab itulah perusahaan sedini mungkin perlu untuk melaksanakan sistem evaluasi internal untuk mengidentifikasi komponen-komponen yang dapat mengundang hadirnya sengketa pajak. Selain itu, bila kemudian perusahaan tidak dapat terhindar dari penyelesaian perkara di pengadilan pajak, maka perusahaan perlu memahami prosedur dan sistematika penyelesaian sengketa dalam kerangka peradilan beserta dengan strategi yang memungkin perusahaan untuk meminimalisir kerugian baik secara material ataupun immaterial.
Tujuan Training Penyelesaian Sengketa Pajak
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat :
- Memahami mengenai sengketa pajak dan penyelesaian perkaranya di pengadilan pajak
- Memberikan pemahaman untuk menghindari sengketa pajak yang merugikan perusahaan
- Memberikan gambaran menyeluruh mengenai sistematika penyelesaian perkara di pengadilan pajak
Materi Training Penyelesaian Sengketa Pajak
- Ruang lingkup sengketa pajak
- Pendahuluan
- Penyebab timbulnya persengketaan
- Hak dan kewajiban wajib pajak
- Strategi penghindaran strategi pajak
- Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak
- Sifat Keputusan Pengadilan Pajak
- Sistematika pengajuan sengketa pajak di pengadilan pajak
- Strategi pengajuan banding
- Prosedur pengajuan gugatan
- Sistematika Peninjauan Kembali
- Strategi penanganan keputusan pengadilan
- Studi kasus
Metode Training Penyelesaian Sengketa Pajak
Presentasi, studi kasus, tanya jawab, brainstorming, diskusi
Peserta Training Penyelesaian Sengketa Pajak
General Manager, Top Manager, Middle Manager, Line Manager, Manajer Keuangan, legal business consultant
Hotel Santika Kuta, Bali
Hotel Nagoya Plaza, Batam
Hotel Fave, Balikpapan
Hotel Aston, Manado
Hotel Lombok Raya, Mataram
Hotel Serela Merdeka, Bandung
Hotel Santika Pandegiling, Surabaya
Sofyan Hotel Betawi, Jakarta
Hotel Ibis Solo
Hotel Ibis Simpang Lima, Semarang
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta
- 27 - 28 Mei 2019
- 12 – 13 Juni 2019
- 17 - 18 Juni 2019
- 24 - 25 Juni 2019
- 1 – 2 Juli 2019
- 8 - 9 Juli 2019
- 15 - 16 Juli 2019
- 22 -23 Juli 2019
- 29 - 30 Juli 2019
- 5 - 6 Agustus 2019
- 13-14 Agustus 2019
- 19 - 20 Agustus 2019
- 26 -27 Agustus 2019
- 02 - 03 September 2024
- 09-10 September 2019
- 16 - 17 September 2024
- 23 – 24 September 2024
- 30 September - 01 Oktober 2019
- 07 - 08 Oktober 2019
- 14 - 15 Oktober 2019
- 21 – 22 Oktober 2019
- 28 – 29 Oktober 2019
- 04 - 05 November 2024
- 11 - 12 November 2024
- 18 - 19 November 2024
- 25 - 26 November 2024
- 02 -03 Desember 2019
- 09 - 10 Desember 2019
- 16 - 17 Desember 2019
- 23 – 24 Desember 2019
- 30 – 31 Desember 2019
Investasi dan Fasilitas
- 7.900.000 (Non Residential, Belum Terasuk Pajak PPn 10%) untuk lokasi di Bali, Batam, Balikpapan, Manado atau Lombok
- 6.900.000 (Non Residential, Belum Terasuk Pajak PPn 10%)) untuk lokasi di Bandung, Jakarta atau Surabaya
- Rp 5.900.000 (Non Residential, Belum Terasuk Pajak PPn 10%) untuk Lokasi Solo, Semarang atau Yogyakarta Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur
Sigit Handoyo, SE , M.Bus and team
cforms contact form by delicious:days
Category: Bali, Balikpapan, Bandung, Batam, Jakarta, Law and Compliance, Lombok, Perselisihan Pajak, Solo, Surabaya, Yogyakarta